Rabu, 17 Maret 2010

Nikah Siri

Bab 1
Pendahuluan


1.1    Latar Belakang

    Sungguh marak pemberitaan di media massa akhir-akhir ini yang membicarakan tentang adanya pemalsuan surat nikah. Apalagi jika kita telisik lebih jauh kedalam, ternyata mereka sudah lama hidup bersama dan mempunyai beberapa anak. Padahal dari pengakuan mereka , mereka sudah menikah,bahkan sudah memenuhi prosedur keagamaan, tetapi ketika dimintai surat/akta nikah,mereka tidak dapat menunjukkan hal tersebut. Inilah yang dinamakan dengan nikah sirri.

    Fenomena nikah sirri memberikan kesan yang menarik. Pertama , nikah sirri seperimya memang benar – benar telah menjadi telah menjadi tren yang tidak saja dipraktekan oleh masyarakat umum , namun juga dipraktekan oleh figur masyarakat yang selama ini sering disebut dengan istilah kyai , dai , ustad , ulama , atau istilah lainnya yang menandai kemapaman seseorang mendalami agama. Kedua , nikah sirri sering ditempatkan menjadi sebuah pilihan ketika seseorang hendak berpoligami dengan alasannya tersendiri. Membicarakan masalah nikah sirri akan jadi menarik jika ditilik dari perspektif hukum , baik hukum islam maupun hukum positif yang berlaku di negara kita.

    Sudah kita ketahui bersama bahwa negara kita adalah negara hukum, setiap tindakan atau kegiatan yang mempunyai syarat administratif dan mempunyai dasar hukum, harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang atau hukum yang berlaku. Jika hal ini dilanggar,maka harus dikenai sanksi. Begitu pun tentang pernikahan, jika tidak memenuhi syarat administratif ,walaupun sudah sesuai prosedur keagamaan maka pernikahan itu dianggap tidak legal, karena tidak ada bukti otentik tentang pernikahannya.

    Sekarang ini sering muncul fenomena baru nikah sirri yang dilakukan, dengan alasan tertentu, tanpa wali perempuan, bahkan terkadang juga tanpa saksi dan tanpa sepengetahuan Orang tua pihak perempuan. Pernikahan seperti ini tidak sah secara hukum apa lagi secara agama. Karena syarat pernikahan dalam agama islam paling tidak harus ada calon pengantin pria maupun calon pengantin perempuan, wali,saksi minimal 2 orang, ijab qabul, dan mahar/mas kawin.

    Fenomena nikah sirri sebenarnya sudah lama berlangsung didalam masyarakat indonesia, hanya saja masih dipandang sebelah mata oleh kebanyakan masyarakat.
        
1.2    Perumusan masalah

    Berdasakan pemaparan latar belakang diatas, maka permasalan dapat dirumuskan dalam pertanyaan sebagai berikut ;
1.    Bagaimana hukum nikah sirri baik ditinjau dari hukum islam dan hukum pemerintah indonesia?
2.    Apa perbedaan nikah sirri dengan nikah syar’i?

Bab 2
Pembahasaan


A.    Hukum nikah sirri ditinjau dari agama islam dan hukum pemerintah indonesia

    Sudah kita ketahui bersama bahwa syarat-syarat nikah dalam agama islam yang harus dipenuhi adalah adanya calon mempelai baik dari laki-laki maupun perempuan.wali, minimal 2 orang saksi ,mahar, dan ijab qabul. Jika semua syarat-syarat tadi sudah terpenuhi, maka dalam agama islam sudah sah. Karena dalam agama islam, sah tidaknya pernikahan, tergantung kepada sejauh mana syarat-syarat tersebut terpenuhi.

    Nikah sirri adalah pernikahan yang hanya memenuhi prosedur keagamaan. Nikah sirri artinya nikah secara rahasia tanpa melaporkannya ke KUA atau pun ke Kantor Catatan Sipil. Biasanya nikah sirri dilakukan karena kedua belah pihak belum siap meresmikan atau meramaikannya, namun di pihak lain untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan atau terjerumus  kepada hal-hal yang dilanggar agama. Sehingga dalam hal ini agama islam membolehkan adanya nikah sirri. Selama didalamnya tidak bertentangan dengan ajaran agama.

Namun terlepas dari itu semua , negara kita adalah negara hukum , dimana setiap tata kelakuan warga negara harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Tak terkecuali dengan pernikahan.

Bila dilihat secara hukum positif atau hukum pemerintah,nikah sirri tidak legal karena tidak tercatat dalam catatan resmi pemerintah. Ini karena siapapun warga negara kita yang menikah harus mendaftarkan pernikahannya itu ke KUA atau ke Kantor Catatan Sipil untuk mendapatkan surat / akta nikah.

Mengenai hukum nikah sirri perlu peran serta dari ulama dan umara atau MUI untuk bisa memberi ketegasan bagaimana hukum dari nikah sirri. Dalam agama islam , selain Al-quran yang dijadikan sebagai pedoman hidup juga ada As-sunah / Hadits , dan Ijtihad sebagai dasar hukumnya. Hadits sebagai penjelasannya , dan Ijtihad sebagai fatwa jika dalam Al-quran dan Hadits tidak terdapat hukumnya. Untuk masalah nikah , Al-quran sudah mengatur , bahwa ada syarat dan rukun yang harus dipenuhi , tapi juga harus melihat dalam hadits , apakah ada penjelasan tambahan. Kalau ada , Haditsnya shohih (terpecaya) , dan Allah SWT tidak membantahnya dengan firman (Al-quran) , maka hal itu hendaknya dijalankan. Karena sah sesuai agama belum tentu sah dalam negara.

B.    Perbedaan nikah sirri dengan nikah syar’i

    Antara nikah sirri dan nikah syar’i sebenarnya tidak ada perbedaan yang menonojol,jika hal itu dilihat dari kacamata agama islam. Karena keduanya sudah dianggap sah bila sudah memenuhi rukun /  syarat-syarat nikah. Namun bila dilihat dari kacamata hukum positif /hukum pemerintah maka akan terlihat jelas perbedaan-perbedaannya. Disini perbedaan yang mencolok adalah adanya bukti otentik. Bila seseorang telah menikah , maka akan memiliki surat sah sebagai seorang warga negara yang mempunyai kedudukan yang kuat dalam hukum. Berbeda dengan nikah sirri , karena nikah sirri adalah nikah yang dilaksanakan secara rahasia , dan pihak pemerintah (KUA) tidak mempunyai catatan atau arsip tentang pernikahan seseorang tersebut , dengan kata lain , pernikahan sirri tidak terdaftar dalam catatan sipil.

    Walaupun diperbolehkan oleh agama islam, namun banyak kekurangan dan kelemahan dari nikah sirri. Antara lain bagi pihak wanita akan sulit bila suatu saat mempunyai persoalan dengan sang suami sehingga harus berpisah misalnya ,sedangkan sang istri tidak mempunyai kekuatan secara hukum. Sehingga dalam hal ini pihak wanita yang sering dirugikan. Begitu pula ketika sang istri hamil / punya anak , dan sang suami meninggal , maka ststus anak tersebut tidak jelas siapa bapaknya , karena tidak ada bukti tentang pernikahannya dengan almarhum. Disamping itu , hal ini juga merupakan sebuah suatu tindakan diskriminasi gender. Memperjuangkan gender merupakan tugas berat, karena masalah gender adalah masalah intens ,dimana kita masing-masing terlibat secara emosional. Banyak terjadi perlawananmanakala perjuangan ketidakadilan gender diaktifkan, karena menggugat privilege yang kita dapatkan dari adanya ketidakadilan gender.

Hal ini berbeda dengan nikah secara syar’i , selain melakukan sunah nabi SAW, nikah syar’i adalah nikah secara legal baik dari segi hukum positif / pemerintah maupun hukum dalam agama islam.  Dengan ini pula kesetaraan gender akan teramgkat dalam pandangan masyarakat. Nikah syar’i adalah suatu perbuatan mulia , suci , maka tidak perlu di rahasiakan. Tapi dalam hal ini perlu ada solusi alternatif yang sekiranya dapat ditempuh oleh pihak – pihakyang sudah terlanjur melangsungkan pernikahan secara sirri. Solusi yang dimaksud adalah tentang pentingnya pencatatan dan bagaimana prosedur yang dapat ditempuh agar pasangan suami – istri tidak menemui kesulitan hukum di kemudian hari. Itulah beberapa kelemahan atau kekurangan dari nikah sirri di banding dengan nikah syar’i.

Bab 3
Penutup


A.Kesimpulan
-    Pernikahan sirri adalah pernikahan yang hanya memenuhi prosedur keagamaan. Nikah sirri artinya nikah secara rahasia tanpa melaporkanya ke KUA atau ke Kantor Catatan Sipil.
-    Nikah sirri dilakukan karena kedua belah pihak belum siap meramaikan atau meresmikannya. Dan biasnya juga untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan / terjerumus ke hal-hal yang dilarang agama.
-    Sah tidaknya nikah sirri secara agama tergantung kepada sejauh mana syarat-syarat nikah terpenuhi.
-    Dalam pernikahan sirri suami-istri tidak mempunyai bukti otentik mengenai pernikahannya.
-    Dalam pernikahan sirri pihak yang sering dirugikan adalah si wanita
-    Perlu peran serta dari ulama dan umara atau MUI untuk memberikan ketegasan tentang hukumnya nikah siri.

B.    Saran
-    Indonesia merupakan negara hukum, alangkah baiknya jika setiap warga negara bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
-    Bila kita melakukan suatu kegiatan / perbuatan yang fitrah , yang tidak melanggar norma-norma,adat, budaya , mengapa harus dirahasiakan.
-    Sebaiknya pemerintah tegas , bagaimana hukum pernikahan sirri , baik secara agama maupun secara hukum positif / hukum pemerintah.
-    Para perempuan hendaknya hati-hati dengan mulut laki-laki yang mengajak untuk nikah sirri dengan mengatasnamakan cinta. Jangan tergoda dengan harta laki-laki tersebut.

Daftar pustaka
-    Fakih Mansour.1999.Analisis Gender & Transformasi Sosial.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
-    www.Google.com.

Translate

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Printable Coupons